Berapa tarif penyeberangan ferry Penajam ke Balikpapan atau sebaliknya?. Siapa yang tidak mengenal nama Penajam Paser Utara saat ini. Setelah ditetapkan sebagai salah satu wilayah yang akan di jadikan Ibu Kota Baru (IKN) nama Penajam Paser Utara langsung mencuat di berbagai media berita besar di Indonesia.

Diumumkan pada tanggal 26 Agustus 2019 oleh presiden Joko Widodo, Ibu kota baru di pindah di Penajam Paser Utara yang sebagian mencakup wilayah kabupaten Kutai Kartanegara.

Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk pada tahun 2002 dari hasil pemekaran kabupaten Paser. Memiliki luas wilayah mencapai 3.300 km dengan jumlah penduduk di angka 160.000 menjadikan wilayah ini terasa lebih lengang. Berbeda sekali dengan provinsi Jakarta yang luas wilayahnya hanya mencapai 660 km namun di huni oleh 10 juta penduduk.

Baca juga alat transportasi di Penajam Paser Utara

Baca juga wisata keluarga di Penajam Paser Utara

Pantau juga Tarif Tol Balikpapan-Samarinda 2022

Dengan luas wilayah 4 kali luas wilayah Jakarta dan berada pada posisi titik tengah Peta Indonesia sehingga menjadikan Penajam Paser Utara tempat yang dipilih pemerintah sebagai Ibu Kota Baru.

Penajam Paser Utara telah memiliki infrastruktur penunjang seperti pelabuhan, jembatan dan jalan yang menghubungkan antar kota dan kabupaten.

Pelabuhan ferry adalah salah satu infrastruktur yang di banggakan oleh banyak masyarakat Penajam maupun warga kabupaten lainya. Pasalnya pelabuhan ini menjadi jalan favorit warga untuk menuju kota Balikpapan.

Tarif Penyeberangan ferry

Akses yang lebih dekat dan mudah serta dapat menikmati pemandangan laut menjadi salah satu alasan masyarakat menjadikan akses favorit untuk menyeberang.

Untuk menuju kota tujuan tentunya harus menggunakan jasa angkutan penyeberangan laut yaitu kapal ferry. Tarif penyeberangan angkutan laut ini bervariasi tergantung dengan jenis muatan yang dibawa.  Berikut Tarif Penyeberangan ferry Penajam-Balikpapan dan sebaliknya.

Tarif angkutan ferry  dari Penajam ke Balikpapan

Jenis muatanTarif Penajam-Balikpapan
PENUMPANG
Ekonomi
– DewasaRp 18.000
– BayiRp 4.500
KENDARAAN
Golongan 1Rp 17.000
Golongan II Rp 41.500
Golongan IIIRp 69.000
Golongan IV
– Kendaraan penumpangRP 310.000
– Kendaraan barangRp 273.000
Golongan V
– Kendaraan penumpangRp 593.000
– Kendaraan barangRp 523.500
– Angkutan khusus BBM (5 Ton )Rp 1.054.500
GOLONGAN VI
– Kendaraan penumpangRp 769.000
– Kendaraan barangRp 770.000
– Angkutan khusus BBM (10 Ton )Rp 1.424.500
GOLONGAN VII
– Kendaraan barangRp 972.000
– Angkutan khusus BBM (16Ton )Rp 2.097.000
GOLONGAN VIII
– Kendaraan barangRP 1.259.000
GOLONGAN IX
– Kendaraan barangRp 1.522.500
sumber BPTD Prov Kaltim

Tarif penyeberangan ferry Balikpapan-Penajam

Jenis muatanTarif Balikpapan-Penajam
PENUMPANG
Ekonomi
– DewasaRp 14.000
– BayiRp 2.500
KENDARAAN
Golongan 1Rp 14.500
Golongan IIRp 39.000
Golongan IIIRp 65.000
Golongan IV
– Kendaraan penumpangRP 301.000
– Kendaraan barangRp 257.000
Golongan V
– Kendaraan penumpangRp 582.000
– Kendaraan barangRp 499.000
– Angkutan khusus BBM (5 Ton )Rp 1.028.500
GOLONGAN VI
– Kendaraan penumpangRp 755.000
– Kendaraan barangRp 726.000
– Angkutan khusus BBM (10 Ton )Rp 1.379.000
GOLONGAN VII
– Kendaraan barangRp 904.000
– Angkutan khusus BBM (16Ton )Rp 2.005.000
GOLONGAN VIII
– Kendaraan barangRP 1.160.000
GOLONGAN IX
– Kendaraan barangRp 1.437.500
sumber BPTD Prov Kaltim

Jenis Golongan Kendaraan pada alat penyeberangan ferry ASDP

No GolonganJenis kendaraan
1Golongan I Sepeda
2Golongan II Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong.
3Golongan III Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga.
4Golongan IV A Kendaraan penumpang seperti Mobil sedan,jeep,minibus dengan ukuran maksimal 5 meter.
5Golonagn IV B Kendaraan barang seperti mobil bak terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang max 5 meter.
6Golongan VA Kendaraan penumpang seperti Bus, dengan panjang 5 meter sampai 6 meter.
7Golongan V B Kendaraan barang seperti mobil truk/tangki ukuran sedang dengan ukuran panjang lebih dari meter sampai 7 meter.
8Golongan VI A Kendaraan penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter
9Golonagn VI B Kendaraan barang berupa truk/tangki dengan panjang 5 meter sampai 7 meter dan mobil penarik tanpa gandengan.
10Golongan VII Mobil barang truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan, dan kendaraan alat berat dengan panjang 10 meter sampai 12 meter.
11Golongan VIII Mobil barang truk,tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter.
12Golongan IX Mobil barang truk,tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *