Syarat dan biaya pembuatan SIM di Penajam Paser Utara. Mengendarai kendaraan bermotor, seperti kendaraan yang memiliki roda dua hingga roda enam wajib memiliki keahlian khusus.
Keahlian khusus tersebut tidak hanya terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor namun juga meliputi lengkap registrasi administrasi, sehat jasmani, memahami peraturan lalu lintas. Apabila pesrsyaratan tersebut terpenuhi maka pengguna akan mendapatkan ijin berkendara.
SIM merupakan kependekan dari Surat Ijin Mengemudi yang diberikan kepada seseorang yang telah mencukupi atau melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh POLRI. Apabila SIM telah diberikan kepada penerima maka menjalankan kendaraan bermotor di jalan umum sudah dianggap legal.

Hal tersebut telah tercantum pada aturan hukum UU No. 2 Tahun 2002 pasal 14 ayat 1b dan pasal 15 ayat 2c serta berdasarkan peraturan pemerintah No. 44/1993 pasal 216.
Baca juga Tarif tol Balikpapan-samarinda
Baca juga Tarif penyeberangan Ferry Balikpapan-Penajam
Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki SIM. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang pada UU No. 14 tahun 1992 pada pasal 18 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
SIM sendiri terdiri dari beberapa jenis yang dibagi ke dalam beberapa golongan yang tertuang pada pasal 211 (2) PP 44/93 di antaranya adalah
- Golongan SIM A, SIM yang diberikan pada golongan ini adalah jenis kendaraan bermotor roda 4 yang memiliki berat tidak lebih dari 3500 kg.
- Golongan SIM A Khusus, SIM yang diberikan pada golongan ini adalah kendaraan dengan ketentuan memiliki roda 3 dengan karoseri mobil atau kajen VI yang dikhususkan untuk angkutan barang.
- Golongan SIM B1, SIM ini hanya untuk kendaraan yang memiliki berat diatas 1 Ton.
- Golongan SIM B2, SIM diberikan untuk kendaraan kereta tempelan dengan berat diatas 1 Ton.
- Golongan SIM C, SIM bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan diatas 40km/jam.
- Golongan SIM D, SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Persyaratan pembuatan SIM
SIM BARU ( A,C & D ) | SIM Perpanjangan ( A & C ) |
1. KTP Sah domisili tempat tinggal yang masih berlaku 2. FTC KTP 2 lembar 3. Pas Photo warna terbaru 3×4 sebanyak 2 lembar. 4. Surat keterangan sehat dari dokter | 1. KTP Sah domisili tempat tinggal yang masih berlaku 2. FTC KTP 2 lembar 3. Pas Photo warna terbaru 3×4 sebanyak 2 lembar. 4. Surat keterangan sehat dari dokter 5. SIM lama yang asli ( SIM luar daerah dilengkapi dengan cabut berkas dari Satpas Asli ) |
Perpanjangan dan Peningkatan SIM A Umum, B1/B1 Umum, BII/BII Umum | SIM Hilang/Rusak |
1. KTP Sah domisili tempat tinggal yang masih berlaku 2. FTC KTP 2 lembar 3. Pas Photo warna terbaru 3×4 sebanyak 2 lembar. 4. Surat keterangan sehat dari dokter 5. Surat keterangan sehat dari dokter pshycologi 6. SIM lama yang asli ( SIM luar daerah dilengkapi dengan cabut berkas dari Satpas Asli ) | 1. KTP Sah domisili tempat tinggal yang masih berlaku 2. FTC KTP 2 lembar 3. Pas Photo warna terbaru 3×4 sebanyak 2 lembar. 4. Surat keterangan sehat dari dokter 5. Laporan Kehilangan dari kepolisian |
Biaya pembuatan SIM
Biaya yang harus dikeluarkan saat pembuatan SIM bervariasi menyesuaikan dengan jenis Golongan SIM. Tarif yang dibayarkan masuk ke dalam PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut biaya pembuatan SIM sesuai golongan berdasarkan PP No.76 Tahun 2020 Tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- SIM A/A Umum, Rp 120,000 (Baru), Rp 80.000 (Perpanjangan)
- SIM B1/B1 Umum Rp 120,000 (Baru ), Rp 80,000 (Perpanjangan)
- SIM BII/BII Umum Rp 120,000 ( Baru), Rp 80, 000 (Perpanjangan)
- SIM C,C1,CII Rp 100,000 (Baru) Rp 75,000 (Perpanjangan)
- SIM D,D1 Rp 50,000 (Baru) Rp 30,000 (Perpanjang)
Tarif yang dibayarkan dihitung per penerbitan, data tersebut di ambil dari IG resmi satlantas_resppu. Pembuatan SIM di wilayah Kab Penajam Paser Utara dapat dilakukan di POLRES Penajam yang beralamat di Kelurahan Nipah-Nipah. Demikian syarat dan biaya pembuatan SIM di Penajam Paser Utara.