Logical Chanel Number atau biasa dikenal sebagai LCN merupakan kanal virtual pada program siaran TV digital yang berbasis DVB atau Digital Video Broadcasting dimana nomor urutnya diberikan oleh penyelenggara jasa muxer.

Standar penyiaran Digital di Indonesia diatur dalam Permen Kominfo No 7 Tahun 2007 tentang Penetapan Standart Penyiaran Digital Terrestrial untuk Televisi tidak bergerak mengambil DVB-T ( Digital Video Broadcasting Teresterial ) sebagai standart siaran tak berbayar.

Baca juga STB untuk empat perangkat berbeda

Baca juga Daftar merek STB bersertifikat kominfo

Implementasi LCN atau Logical Chanel Number pada siaran DVB-T berupa nomor kanal remote yang dimulai dari angka 1 – 9999. Pemberian nomor pada kanal remote ini diatur oleh penyedia jasa muxernya. Berbeda dengan siaran analog dimana kalan remote dapat ditentukan oleh pengguna layanan alias pemilik TV itu sendiri.

Logical Chanel Number

LCN sendiri harus bersifat unik pada network ID yang sama agar jika terjadi duplikasi kanal terjadi maka receiver tidak dapat menerima siaran secara utuh. 

Pada prinsipnya LCN hanyalah pengaturan pada remote control televisi, namun karena LCN ini berpengaruh dalam program siaran digital maka LCN ini perlu di atur dalam penerapanya.

Beberapa negara didunia juga telah menerapkan pengaturan  LCN diantaranya adalah negara Amerika Utara, Jepang,Filipina, Italia, Australia, Inggris.

Logical Chanel Number atau  LCN pada siaran TV Digital mempunyai beberapa manfaat . Penerapan LCN pada Set ToP Box membantu penyeragaman konten pada  siaran digital oleh penyelenggara jasa muxer diwilyah jangkauan penyedia jasa. Selain itu LCN ditentukan untuk mempermudah receiver digital seperti Set Top Box  saat mendemux program dan menempatkanya  di nomor  siaran tertentu .

LCN juga merupakan  sumber pendaptan negara bukan pajak, dimana regulator yang ditunjuk dapat  mengeluarkan lisensi ataupun ijin dalam penggunaan LCN. Terbatasnya nomor kanal yang tersedia dapat dibuat sebagai mekanisme untuk memberikan lisensi izin.  

Artikel ini dikutip dari Buletin Pos dan Telekomunikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *