siaran digital
ilustrasi

Menurut laman pada kementrian kominfo menyebutkan bahwa Indonesia harus segera beralih ke siaran digital. Adanya kesepakatan ITU (International Telecommunication Union/otoritas telekomunikasi internasional) yang menyatakan bahwa tepat pada tanggal 17 Juni 2015 merupakan batas waktu terakhir negara-negara di seluruh dunia wajib melaksanakan migrasi dari penyiaran TV analog ke penyiaran TV digital dan tentunya Indonesia termasuk di dalamnya.

Siaran analog adalah siaran yang menghabiskan biaya yang cukup mahal dalam pengoprasianya, hsl tersebut disebabkan karena sumber daya yang yang dikeluarkan sangatlah besar pada spektrum 700Mhz. Untuk itu pengalihan siaran analog ke siaran digital merupakan solusi agar pengeluaran biaya lebih efisien.

Pada penggunaan spektrum rendah yang berada di 700Mhz dapat dialihkan untuk membantu dan mendukung internet nirkabel yang lebih cepat dan juga dapat diperuntukan untuk keperluan nasional dalam penanganan bencana.

Baca juga MENGETAHUI CIRI-CIRI TV SUDAH DIGITAL

Baca juga Perbedaan STB TV Digital dengan Receiver Parabola

Banyak manfaat dan keuntungan yang didapatkan dengan adanya perpindahan siaran analog ke siaran digital. Keuntungan yang didapat diantaranya mendapatkan kualitas gambar dan suara yang jernih. Dari segi kuantitas tayangan siaran digital mempunyai program chanel yang beragam. Banyak siaran-siaran eksklusif di tayangkan pada siaran digital seperti pertandingan sepak bola internasional.

Dengan berpindahnya saluran analog ke saluran digital akan memberikan keuntungan yang besar bagi negara karena pengoprasianya lebih efisien. Kerugian sebesar 142 triliun rupiah akan ditanggung oleh pemerintah apabila pergantian siaran ini tidak segera dilakukan. Jadi sahabat smart jangan lupa untuk segera migrasi ke siaran digital ya biar negara tidak merugi.

Sebagaimana amanat yang tertuang pada undang-undang Cipta Kerja pasal 72 angka 8 yang berisi bahwa batas akhir penghentian siaran analog adalah pada tanggal 2 november 2022. Untuk itu semua pengguna televisi di Indonesia harus segera menyesuaikan untuk mendukung perubahan ini.

Masyarakat Indoneisa sudah bisa menikmati siaran digital mulai dari tahun 2021 walaupun chanelnya yang ditampilkan masih terbatas. karena masih menunggu progres perpindahan siaran digital oleh media televisi yang sedang berlangsung. Untuk dapat menikmati siaran digital tentunya perlu dipastikan apakah TV sudah mengusung DVB-T2.

Apabila DVB-T2 belum dimiliki pada perangkat televisi maka perlu menggunakan alat tambahan berupa receiver atau STB ( Set Top Box ). Alat ini mampu menerima sinyal digital dan mengubahnya menjadi gambar dan suara yang jernih. Nah itulah mengapa kita harus beralih ke siaran digital, selain menguntungkan negara siaran digital juga dapat memanjakan mata penontonnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *